Kamis, 22 September 2011

Makalah Aliran-Aliran Sesat

BAB I PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Saat ini aliran-aliran serta paham-paham sesat dan menyimpang sedang tumbuh subur dan berkembang di Indonesia. Belum selesai masalah satu aliran sudah aliran yang baru. Lebih 250 aliran sesat di Indonesia dan 50 di antaranya berkembang di Jawa. Selain merusak akidah dan citra Agama, aliran-aliran ini merusak tatanan sosial, merusak hubungan keluarga, merusak persatuan umat, merusak cara berpikir masyarakat, dan bahkan ada yang mengancam kelangsungan NKRI, seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dakwahnya melalui fase sembunyi-sembunyi, fase terangan-terangan, fase perang terhadap seluruh yang tidak masuk kelompoknya, fase kemenangan, dan sampai kepada fase pendidikan pemerintahan sendiri.
Para ulama umumnya dan MUI khususnya telah banyak menghabiskan tenaga, waktu, pikiran, dan bahkan dana untuk meluruskan dan mengatasi masalah ini. Sehubungan dengan muderat yang ditimbulkan aliran dan paham sesat ini, pemerintah umumnya, dan Presiden SBY khususnya telah menyatakan dukungannya terhadap fatwa-fatwa MUI dan menyatakan bahwa fatwa Agama hanya bisa dikeluarkan oleh MUI. Karena itu, tanggung jawab MUI khususnya dan tanggung jawab para ulama dan dai umumnya semakin besar dalam masalah ini. Jika selama ini, MUI dan para ulama mengurusi dan mengeluarkan fatwa terhadap berbagai aliran sesat berdasarkan tanggung jawab sebagai ulama memelihara dan menjaga kesucian agama serta memelihara akidah umat, maka ke depan, MUI dan para ulama mengurusi aliran dan paham sesat juga menjadi tanggung jawab membangun bangsa dan menindaklanjuti harapan pemerintah.
B.    Rumusan masalah
Dalam membendung dan mengantisipasi munculnya aliran dan paham sesat, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan tentang kriterianya, indikasi awal yang mencurigakan dan langkah-langkah membendungnya. Dalam upaya meredam, membendung, dan mengantisipasi muncul dan berkembangnya aliran dan paham sesat, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan tentang kriterianya, indikasi awal yang mencurigakan dan langkah-langkah membendungnya.















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Kriteria Aliran Sesat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Apabila ada satu ajaran yang terindikasi punya salah satu dari kesepuluh kriterai itu, bisa dijadikan dasar untuk masuk ke dalam kelompok aliran sesat;
1.    Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2.    Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
3.    Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4.    Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5.    Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6.    Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7.    Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8.    Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
9.    Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10.    Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i
Namun perlu dicatat beberapa hal yang benar-benar harus diperhatikan;
1.    Jangan mudah memvonis suatu ajaran sesat, akan tetapi jika terindikasi memiliki salah satu dari ciri-ciri yang tersebut di atas, maka ada baiknya dilakukan proses tabayyun, kroscek, dan segera laporkan kepada pihak yang berwenang, semisal MUI atau Ormas/Orpol Islam terdekat.
2.    Jika terbukti suatu ajaran itu sesat, jangan main hakim sendiri. Islam tidak pernah mengajarkan untuk menggunakan kekerasan dalam hal seperti ini, melainkan melalui jalur diskusi dan dialog. Kalaupun dibutuhkan tindakan tegas, maka wewenang itu berada pada pihak yang berwajib, dalam hal ini MUI, Kepolisian, Kejaksaan, dan tentu saja Pemerintah Daerah / Pusat.
Menurut DR.H. Ramli Abdul Wahid, M.A. (Ketua Komisi Dikbud dan Anggota Komisi Fatwa MUI Tk. I Sumut.) Dalam rangka upaya menangkal dan menghentikan aliran sesat serta menyadarkan para pengikutnya agar kembali ke jalan yang benar, MUI Pusat mengeluarkan Pedoman Identifikasi Aliran Sesat pada tanggal 6 November 2007. Dalam pedoman ini ditetapkan sepuluh kriteria sesat, yaitu:
1.    Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam,
2.    Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar‘i,
3.    Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Qur’an,
4.    Mengingkari autentisitas dan kebenaran isi Al-Qur’an,
5.    Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir,
6.    Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
7.    Menghina, melecehkan dan merendahkan para nabi dan rasul,
8.    Mengingkari Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
9.    Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, salat fardu tidak lima waktu,
10.    Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar‘i, seperti mengakafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Di antara kriteria sesat yang menonjol sekarang adalah pengakuan menjadi nabi, menerima wahyu, dan kedatangan Malaikat Jibril. Lia Eden di Jakarta, Ahmad Mushaddeq di Bogor, Jawa Barat, dan seorang oknum kepala SD di Kabupaten Bungo, Jambi semuanya mengaku nabi. Di zaman Nabi Muhammad, seorang yang mengaku nabi dihukum bunuh...
Di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, seorang yang mengaku nabi dihukum bunuh. Musailamatul Kazzab dan al-Aswad al-‘Insi dihukum bunuh karena keyakinan sesat mereka, mengaku sebagai nabi. Bahkan, Abu Bakar memerangi orang murtad dan orang yang enggan membayar zakat.  
Sebagai indikasi awal yang selayaknya menimbulkan kecurigaan terhadap satu paham atau pengajian bisa melalui tanda-tanda berikut:
Pengajian dilaksanakan secara rahasia-rahasia, tertutup kepada selain jamaahnya. Sebagiannya melakukan pengajian tengah malam sampai subuh dan tempatnya pun sangat terisolir.  Gurunya tidak dikenal sebagai ahli Agama, tidak pernah menekuni ilmu agama, dan tidak dikenal sebagai orang yang rajin beribadah, tetapi tiba-tiba menjadi pengajar Agama. Adanya bai‘at atau mitsaq untuk taat pada guru atau pimpinan pengajian. Bahkan, ada janji yang harus ditandatangani oleh anggota pengajian tersebut. Cara ibadah yang diajarkan aneh dan tidak lazim. Adanya tebusan dosa dengan sejumlah uang yang diserahkan kepada guru atau pimpinan jamaah. Kadang-kadang, pengajian sesat ini mengharuskan adanya sedekah lebih dahulu sebelum berkonsukltasi dengannya.
Adanya penyerahan sejumlah uang, seperti Rp 300.000, dan orang yang menyerahkannya pasti masuk sorga.  Adanya sumbangan yang tidak lazim sebagaimana layaknya sumbangan sebuah pengajian. Misalnya, 10% atau 5% dari penghasilan harus diserahkan kepada guru atau pimpinan pengajian. Pengajiannya tidak mempunyai rujukan yang jelas, hanya penafsiran-penafsiran gurunya saja.Pengajiannya tidak memakai Hadis Nabi Saw. Sumber ajaran hanya Alquran dengan penafsiran dan pemahaman guru yang ditetapkan oleh pengajian dan tidak boleh belajar kepada ustaz lain.
Kelainan jiwa atau stress merupakan salah satu faktor yang membawa seseorang mengaku berhubungan dengan Jibril, Tuhan, makhluk dan alam gaib. Faktor materi telah membuat banyak orang sesat. Dengan berpura-pura bermaksud untuk memperbaiki keadaan serta memolesnya dengan bahasa Agama, seperti menawarkan pentingnya jihad dan pengorbanan material untuk merealisasikan cita-cita ideal, seorang bisa mendapat simpati dan dukungan dari orang yang memang merindukannya.
Kelainan jiwa atau stress merupakan salah satu faktor yang membawa seseorang mengaku berhubungan dengan Jibril, Tuhan, makhluk dan alam gaib. Faktor materi juga membuat banyak orang sesat...
Semakin banyak yang tertarik dan mendukungnya, ia  pun terus mengembangkan konsep-konsepnya. Setelah pendukungnya sampai mengkultuskannya, ia pun menklaim macam-macam, termasuk klaim mendapat wahyu dan bahkan klaim diangkat Tuhan menjadi nabi. Kelangkaan ulama panutan dan berwibawa yang benar-benar ahli Agama, pengamal Agama, dan pembela Agama merupakan faktor lain menyebabkan pikiran orang yang lemah iman menjadi liar. Intervensi dari luar pun tidak mustahil untuk untuk tujuan mendangkalkan akidah umat, mengaburkan ajaran Agama, dan memecah belah umat Islam. Seperti komunis tetap merupakan bahaya laten yang pada saat tertentu menyusup ke dalam masyarakat dengan baju agama. Demikian juga pihak-pihak yang tidak menginginkan bangsa ini bersatu dan kuat.
Kebodohan terhadap ajaran Islam adalah faktor dominan membuat orang bisa masuk dan mengikuti aliran sesat. Dari sisi lain, faktor ekonomi telah berhasil membuat orang berpindah agama, apalagi sekadar mengikuti paham yang menyimpang. Puberitas keberagamaan merupakan lahan subur bagi aliran sesat. Seorang yang  baru merasakan nikmatnya beragama dan belum mempunyai pegangan yang kuat dalam beragama, begitu disuguhkan satu paham keagamaan yang baru besar kemungkinan akan diterimanya. Ketidakpuasan dengan paham dan keadaan Islam yang sedang dalam posisi lemah dan terhina membuat orang mencari paham Islam alternatif. Ketika ditawari dengan paham yang secara zahir idealis tentunya akan menjadi pilihan dan tumpuan harapan bagi orang yang sedang mencarinya.
B. Beberapa Contoh Aliran Sesat
     LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad.Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi,Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur.Gerakan ini menganggap al-Qur'an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul(yang keluar dari mulut imam atau amirnya).Dan gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang.Orang yang tidak masuk golongan mereka
dianggap kafir dan najis.
     Ahmadiyah
     Orang yang mengakui adanya nabi lagi setelah Nabi Muhammad saw.Itulah kelompok Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad dari India
sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw.Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir 15 Februari 1835 M.dan meninggal 26 Mei 1906 M di India. Ahmadiyah masuk ke Indonesia tahun 1935,
Bukti-bukti kesesatan Ahmadiyah :
1.    Ahmadiyah meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan Rasul, serta sebagai Imam Mahdi dan Al-Masihul Mau'ud.
2.    Ahmadiyah meyakini Mirza Ghulam Ahmad mendapat wahyu dari Allah SWT, yang semua wahyu tersebut dikumpulkan dalam Kitab Tadzkirah.
3.    Kitab Tadzkirah berisikan antara lain :
a.    Hal 1 : Tadzkirah adalah wahyu yang suci .
b.    Hal 192 : Allah SWT memusnahkan Al-Qur'an dan menjadikan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Al-Masih Ibnu Maryam. ( Lihat juga hal 496 )
c.    Hal 195 : Mirza Ghulam Ahmad menyatu dengan Allah SWT ( Wihdatul Wujud ). ( Lihat juga hal 696 & 700 )
d.    Hal 493 : Mirza Ghulam Ahmad dijadikan Rasul.
e.    Hal 636 : Kedudukan Mirza Ghulam Ahmad seperti 'Arsy dan anak Allah. ( Lihat juga hal 412 )
f.    Hal 651 : Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi seperti nabi Musa as, yang sebelumnya Allah SWT tidak mengenalnya.
g.    Hal 668 : Mirza Ghulam Ahmad mendapat wahyu seperti Al-Qur'an yang berfungsi sebagai Al-Furqan.
h.    Hal 749 : Mirza Ghulam Ahmad adalah Imam yang diberkahi, dan Laknat Allah atas yang mengingkarinya.
     Salamullah
Agama Salamullah adalah agama baru yang menghimpun semua agama, didirikan oleh Lia Aminuddin, di Jakarta.Dia mengaku sebagai Imam Mahdi yang mempercayai reinkarnasi. Lia mengaku sebagai jelmaan roh Maryam,sedang anaknya "Ahmad Mukti" yang kini hilang,mengaku sebagai jelmaan roh Nabi Isa as. Dan imam besar agama Salamullah ini Abdul Rahman,seorang mahasiswa alumni UIN Jakarta,yang dipercaya sebagai jelmaan roh Nabi Muhammad saw.
     Aliran al-Qiyadah al-Islamiyah
Didirikan pada tanggal 23 Juli 2006 oleh Acmad Moshaddeq alias H Salam. Dirinya mengaku sebagai nabi baru yang menggantikan posisi Nabi Muhammad SAW dan mendapatkan wahyu dari Allah SWT.Pengakuan itu muncul setelah dirinya melakukan pertapaan selama 40 hari 40 malam.Pelantikan H Salam sebagai rasul dilakukan pada tanggal yang sama di Gunung Bunder,Bogor,Jawa Barat.Kitab suci yang diyakini aliran ini tetap al-Qur’an.Hanya saja,mereka menafsirkan sendiri kandungan ajaran al-Qur’an,tanpa merujuk pada pendapat para ahli tafsir masa lalu.Mereka tidak mempercayai adanya hadits sebagai rujukan agama yang terpenting setelah al-Qur’an.Aliran ini memiliki syahadat baru yaitu “Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna al-Masih al-Ma’ud Rasul Allah” (Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa al-Masih al-Ma’ud adalah Rasulullah).
Penyebab munculnya aliran-aliran ini :
1. Bertujuan untuk menghancurkan akidah umat Islam Indonesia. Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia.Dan dalam diri mereka(orang-orang yang ingin menghancurkan islam)adanya suatu kekhawatiran bahwa peradaban Islam diprediksikan akan kembali berjaya seperti di masa Dinasti Abbasiyyah (750 M – 1258 M).Oleh karena itu mereka menghancurkan akidah umat islam agar umat islam tepecah belah dan tidak berjaya kembali.
2. Untuk mencari popularitas bagi para pendiri aliran-aliran sesat ini.
3. Disebabkan terlalu banyaknya jumlah rakyat miskin dan pengangguran di Indonesia.
Orang yang hidupnya miskin dan menganggur mudah dipengaruhi atau diajak untuk bergabung dengan aliran-aliran sesat.Apalagi kalau diiming-imingi materi.
4. Bisa disebabkan karena pasal 28E ayat (2) menyebutkan"setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali.
5. Munculnya aliran-aliran ini dipicu oleh rasa frustrasi umat akibat kondisi keterpurukan ekonomi dan hiruk-pikuk politik.
C.    Kontroversi Aliran Sesat
Munculnya aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah telah menimbulkan kontroversi. Selain mengklaim diri sebagai rasul, pemimpin kelompok ini, Ahmad Mushaddeq, mengubah syahadat dan menganjurkan pengikutnya tidak menjalankan syariat Islam. Karena ajarannya dinilai menyimpang, markas kelompok aliran itu di sejumlah tempat diserbu dan dirusak massa. Sejumlah pengikut Al-Qiyadah digerebek warga.
 Berbagai aliran sesat berlabelkan "Islam" bermunculan di Indonesia dengan dalih HAM dan Kebebasan. Hal itu telah mengganggu ketenangan beragama umat Islam, sekaligus menodai kesucian ajaran Islam. Andaikata sejak dini pihak-pihak Legislatif, Eksekutif mau pun Yudikatif mau memahami keresahan umat Islam dan segera mengakomodir aspirasi mereka, serta mengambil tindakan tegas terhadap para perusak dan penoda ajaran Islam, sesuai dengan Perundang-undangan, seperti KUHP pasal 156a tentang penistaan suatu agama, maka tidak akan terjadi gerakan umat yang dituduh sebagai aksi radikal dan anarkis.
Apabila harta-benda dan jiwa-raga seseorang terancam, maka ia berhak melakukan bela-paksa ( overmacht / noodweer ). Apalagi jika yang terancam aqidah dan keyakinannya, yang jauh lebih berharga daripada harta-benda dan jiwa-raga. Kekecewaan umat Islam yang bertumpuk-tumpuk telah mencapai klimaksnya, sehingga tanpa dikomando pihak mana pun mereka bergerak sesuai dengan nurani, untuk menjaga kemurnian dan kesucian agama Islam. Jadi, ketegasan umat Islam dalam membela aqidahnya bukanlah kekerasan. Tindakan umat Islam yang tegas dengan menutup, menyerang atau merubuhkan markas dan simbol kesesatan, harus dilihat sebagai reaksi pembelaan dari suatu aksi brutal yang menyerang aqidah mereka. Dengan kata lain harus diposisikan sebagai bela-paksa ( overmacht / noodweer ) bagi aqidah dan keyakinan umat Islam yang diserang secara brutal dan biadab oleh berbagai aliran sesat. Selain itu harus dinilai sebagai protes sosial dari komunikasi yang tersumbat, serta letupan psykologis dari jiwa yang teraniaya
Sikap tegas umat Islam bukan tidak berdasar. Sejumlah ayat Al-Qur'an menjadi Hujjah mereka, seperti: Q.S. 9.At-Taubah ayat 73 & 123, serta Q.S.66.At-Tahrim ayat 9, begitu pula Q.S.48.Al-Fath ayat 29, yang semuanya berintikan sikap tegas terhadap kekafiran, kesesatan dan kemunafikan.
Selain itu berbagai contoh sikap dan tindakan tegas Rasulullah SAW menjadi teladan, antara lain : Memotong tangan pencuri, mencambuk pemabuk, merajam penzina yang muhshon, memerangi kafir harbi, mengerasi kaum munafiqin, membasmi nabi palsu dan pengikutnya, membakar masjid dhiror, dan lain-lain. Karenanya, ada atau tidak Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tentang kesesatan Ahmadiyyah, Liberalisme, Pluralisme, Sekularisme dan Perdukunan, serta aliran-aliran sesat lainnya, maka gerakan umat Islam melawan kesesatan tetap akan muncul kepermukaan, karena itu sudah merupakan panggilan nurani dan kewajiban agama. Jadi, jangan mengkambing-hitamkan Fatwa MUI sebagai provokator bagi kemarahan umat Islam. Bahkan Fatwa MUI tersebut harus dilihat sebagai jawaban bagi keresahan umat Islam selama ini. Dengan demikian, Fatwa MUI jelas merupakan upaya Pemurnian Ajaran Agama Islam, bukan usaha mencipta Radikalisme Sosial.







BAB III
KESIMPULAN


Islam merupakan agama yang menganjurkan umatnya untuk selalu bermusyawarah jika ada permasalahan. Kekerasan bukanlah jalan yang dianjurkan untuk menyelesaikan suatu persoalan. Tidak memandang orang itu muslim atau non-muslim. Tetapi memandang bahwa setiap manusia memiliki pendapat yang berbeda. Selama pendapat tersebut tidak bertentangan dengan syari’at yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw, maka pendapat itu perlu dihargai. Oleh karena itulah Islam menganggap bahwa perbedaan adalah sebuah rahmah. Persoalan yang terjadi selama ini, pada dasarnya merupakan sebuah perbedaan pendapat yang tidak terkomunikasikan dengan baik.
Seandainya saja setiap perbedaan-perbedaan yang ada dapat dikomuikasikan, melalui musyawarah yang baik, maka tidak akan suatu konflik berkepanjangan. Namun demikian, dalam musyawarah juga membutuhkan sebuah etika. Yaitu etika islami. Bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk tidak saling menghina. Artinya bahwa dalam suatu musyawarah untuk menyelesaikan masalah, perlu dihindarkan sikap atau perkataan yang dapat menyinggung perasaan orang lain. Hinaan dalam musyawarah tidak akan membuahkan penyelesaian. Karena hinaan hanya meyulut kobaran api yang sedang menyala. Sehingga penyelesaian masalah akan semakin jauh dari yang diharapkan.
Fakta yang ada saat ini, penyelesaian masalah belum diiringi dengan etika islami. Setiap musyawarah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan kerap kali diwaranai dengan “caci dan maki“. Perlu disadari pula, secara sosiologis manusia tidak dapat hidup sendirian. Manusia adalah mahkluk sosial yang selalu membutuhkan peran serta orang selainnya. Maka sangat merugilah orang yang tidak bertika kepada orang lain. Tanpa etika, sopan santun, sikap menghormati, dan mau menghargai orang lain, seseorang secara tidak langsung telah merusak bangunan komunikasinya dengan orang lain. Akibatnya, ia akan merusak suatu tatanan sosial di masyarakat yang sudah ada.
     Orang yang tidak menghargai adanya orang lain adalah orang-orang yang merugi. Nabi Muhammad Saw saja, dalam mendakwahkan Islam kepada masyarakat Arab didampingi oleh sahabat-sahabatnya. Sebut saja Abu Bakar As-Siidiq, Umar Al-Faruq, Ustman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Keempat orang itulah yang dijadikan sebagai pendorong dakwah nabi. Bukan berarti Nabi Muhammad Saw tidak mampu. Apa yang dilakukan Nabi Muhammad tersebut merupakan sebuah pelajaran bagi umatnya, bahwa orang lain sangat berarti.
Dengan menyadari etika islam sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw, dapat dipastikan bahwa setiap permasalahan akan dapat diselesaikan dengan baik. Untuk itulah kita butuh etika dalam kehidupan untuk menjadi bangsa yang Islami.










DAFTAR PUSTAKA


Shalih, Sa’duddin, Dr., Jaringan Konspirasi Menentang Islam, Windah Press, Yogyakarta, 1990.
Nasrudin, A. Dede, Koreksi Terhadap Pemahaman Ahmadiyah dalam Masalah Kenabian, IBS, Bandung, 2008.
Eka Hendry Ar. 2008. Kontroversi Islam Liberal di Indonesia: Menuju Mayarakat Beragama yang Demokratis dan Berkeadaban. (Draft buku) STAIN Press. Pontianak.------------------. 2007.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar